“Jadi bagaimana kita melakukan pengelolaan lingkungan hidup, inisiasi konservasi, standarisasi usaha jasa, pengawasan teknis, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar,” kata dia.

 

Sebagai bagian dari fungsi strategis dan inventif perusahaan, pengakuan ini, menurut Zuhraidi, merupakan nilai plus sekaligus katalis bagi perusahaan untuk terus bersemangat dan bersaing mengembangkan regulasi pertambangan yang baik.

Baca juga:  Bey Machmudin Tinjau Posko Lebaran di Simpang Tol Padalarang

 

Perlu diketahui bahwa MHU merupakan badan usaha yang dikontrak oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan penambangan batubara (operasi eksplorasi dan produksi).

 

Wilayah operasi PT MHU berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

 

Baca juga:  SUHU POLITIK JELANG PEMILU 2024

Sebagai informasi, Kementerian ESDM mengadakan acara ini untuk mendorong badan usaha yang memiliki izin usaha pertambangan untuk secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip teknik pertambangan yang sehat untuk memastikan kegiatan penambangannya berjalan lancar, efisien, dan mengutamakan pertimbangan keselamatan dan lingkungan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *